REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim panitia seleksi (pansel) untuk melakukan seleksi untuk anggota penasihat KPK.
Anggota tim pansel ini, yaitu mantan pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto, Imam Prasodjo, Buya Syafii Maarif, M Leika dan mantan ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein.
"Penasihat KPK yang sekarang kan pada akhir Maret 2013 akan berakhir masa tugasnya," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Senin (11/2).
Johan Budi memaparkan, dua anggota penasihat KPK, yaitu Abdullah Hehamahua sudah dua kali periode menjabat dan sudah tidak dapat menjabat kembali. Sedangkan anggota lainnya, Said Zainal Abidin baru satu kali periode dan masih dapat mencalonkan kembali.
Penasihat KPK ini akan dipilih tim pansel untuk masa kerja selama empat tahun. Tugas dari penasihat KPK ini, yaitu untuk memberikan nasihat-nasihat konstruktif kepada para pimpinan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Nanti akan disampaikan kepada publik siapa saja yang melamar dan akan diseleksi," paparnya.