Rabu 13 Feb 2013 18:22 WIB

Menhut Sidak Penangkaran Lumba-Lumba

Rep: Ahmad Baraas/ Red: A.Syalaby Ichsan
Lumba lumba
Foto: voa
Lumba lumba

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Menteri Kehutanan melakukan inspeksi mendadak terhadap penangkaran Lumba-Lumba di Bali. 

Dari tiga lokasi penangkaran di Bali, satu lokasi yakni Dolphin Bay Restaurant (DBR), Rabu (13/2) dikunjungi Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan.

"Saya mendapat informasi penangkaran itu dua minggu lalu, dan baru sekarang melihatnya dan ternyata dolphin-nya sehat-sehat," kata Lutfi dalam acara sidak ke DBR di kawasan Benoa, Denpasar Selatan.

Selain DBR, di Bali juga ada dua tempat konservasi lainnya, yakni Viayu di kawasan Pulau Srangan Denpasar dengan 11 ekor Lumba-Lumba dan Melka di kawasan Lovina, Kabupaten Bulleng dengan dua ekor Lumba-Lumba.

Sejumlah LSM memberitakan kalau penangkaran lumba-lumba di DBR ilegal dan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Karena ada informasi itu, Zulkifli melakukan kunjungan ke DBR. Hanya, setelah sidak, menhut mengungkap ada niat baik pengelola DBR terhadap lumba-lumba yang dirawatnya.

Dulu lumba-lumba boleh dipelihara secara bebas, namun setelah adanya PP nomor 7 tahun 1989, hewan sahabat manusia itu menjadi salah satu jenis hewan yang dilindingi dan hanya boleh dipelihara di lembaga-lembaga konservasi.

Berdasarkan hasil sidak kata Zulkifli, pengelola DBR hanya kurang memahami tentang ketentuan-ketentuan hukumnya.

Sebaliknya, pengelola DBR sudah menyiapkan tenaga dokter hewan yang bertugas merawat lumba-lumba itu. Begitu pula tentang PH air, kadar garam dan kandungan asam di air sudah memenuhi ketentuan.

Sementara itu Kepala Seksi Wilayah I Denpasar BKSDA Bali, Sumarsono mengatakan, penangkaran dolphin di DBR sudah memenuhi persyaratan minimal, dengan panjang kolam 12 meter, lebar sembilan meter dan kedalaman dua meter.

Selain itu sebutnya, semua perizinan formal sudah dipenuhi. "Jadi dari sisi kita, sudah tidak ada masalah," katanya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement