REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersikukuh pemilihan gubernur (pilgub) lebih baik tidak dipilih langsung. Pasalnya, tugas dan kewenangan gubernur sangat sedikit dan merupakan kepanjangan tangan pemerintah di daerah.
Karena itu, lebih baik gubernur dipilih oleh DPRD. Apalagi pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia berada di tingkat dua sehingga lebih tepat hanya bupati dan wali kota yang dipilih langsung.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan berupaya mengusulkan gubernur dipilih DPRD dalam pembahasan panitia kerja (Panja) RUU Pilkada. Usulan itu, kata dia, untuk sementara mendapat dukungan Fraksi Partai Demokrat.
"Pilgub lebih baik tidak langsung tetap dikembalikan ke DPRD," ujar Djohermansyah, Kamis (14/2).
Pihaknya berharap, usulan itu disetujui semua fraksi sebab bisa menghemat banyak anggaran. Namun, Djohermansyah menyerahkan keputusan itu di Panja RUU Pilkada sebelum disahkan awal April mendatang.