Jumat 15 Feb 2013 13:28 WIB

Istri Boleh Saja Jadi Jurkam Suami, Tapi...

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Citra Listya Rini
 Calon Gubernur (Cagub) Jawa Barat, Ahmad Heryawan bersama istri Netty Prasetyani Heryawan saat mengunjungi Pasar Cilimus, Kabupaten Kuningan.
Calon Gubernur (Cagub) Jawa Barat, Ahmad Heryawan bersama istri Netty Prasetyani Heryawan saat mengunjungi Pasar Cilimus, Kabupaten Kuningan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Istri dari sejumlah Calon Gubernur (Cagub) Jawa Baratb periode 2013-2018 turun langsung menjadi juru kampanye (Jurkam) untuk suaminya selama masa kampanye. Melihat fernomena itu, Pengamat Politik dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan, mengatakan seorang istri yang menjadi Jurkam suaminya perlu melepas jabatan publik yang diembannya. 

Asep menyebutkan misalnya Netty Prasetyani Heryawan (istri dari Cagub Jawa Barat Ahmad Heryawan), Sendy Yusuf (istri dari Cagub Jawa Barat Dede Yusuf) yang menjabat sejumlah organisasi di tingkat Jawa Barat dan istri dari Cagub Jawa Barat Irianto MS Syafiuddin alias Yance saat ini masih menjabat sebagai Bupati Indramayu.

"Kalau jabatannya sebagai PNS atau jabatan publik maka harus dilepas terlibih dahulu. Baru, boleh jadi Jurkam supaya tidak menggunakan fasilitas negara," kata Asep di Bandung, Jumat (15/2).

Menurut Asep, keterlibatan istri saat berkampanye cukup efektif untuk membantu kandidat tersebut. Sebab, istri bisa merangkul dan memikat pemilih perempuan dengan cara pendekatan personal.