REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Adh, seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung terjaring polisi saat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Krakatau Tahun 2013.
Petugas dari Polsekta Tangjungkarang Barat menggerebek Adh sedang bersama seorang perempuan yang duduk di bangku SMA, di sebuah hotel di Bandar Lampung, Kamis (14/2).
Kapolsekta Tanjungkarang Barat Kompol Deden Heksaputra mengungkapkan, oknum jaksa tersebut ditangkap sedang bersama gadis di bawah umur. Gadis berusia 16 tahun itu masih bersekolah Kelas II SMA di sebuah hotel di Jalan Raden Intan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih menelusuri keberadaan oknum aparatnya (jaksa Adh) yang tertangkap tangan berbuat mesum dengan anak SMA di sebuah hotel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Ajimbar menyatakan belum mengetahui bahwa ada korps adhyaksa di bawah pimpinannya tertangkap sedang berbuat asusila. "Kalau memang benar, jelas ada sanksinya," katanya, Jumat (15/2).
Gadis itu ditawari Adh dengan uang Rp 500 ribu agar bisa menemaninya. Polisi juga menggerebek pasangan lain yang tidak diikat oleh pernikahan di berbagai hotel di kota Bandar Lampung.
Di kalangan pers, Adh, lebih familiar. Ia adalah jaksa muda golongan IVa. Adh salah seorang Jaksa Penuntut Umum perkara korupsi tanah Sebalang dengan terdakwa Wendy Melfa, yang selang beberapa hari lalu divonis empat tahun penjara.