Sabtu 16 Feb 2013 17:54 WIB

Hamas-Israel Bahas Blokade Gaza

Blokade Gaza
Blokade Gaza

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Israel dan Hamas melakukan perundingan tidak langsung mengenai pencabutan blokade terhadap daerah Gaza. Demikian dilaporkan stasiun televisi Saluran 2, Jumat (15/2). 

Laporan itu mengatakan perundingan itu telah berlangsung "selama beberapa minggu," dan melibatkan para perwira militer Israel. Kedua pihak berunding melalui para penengah Mesir.

Laporan di saluran televisi swasta itu menyatakan perundingan-perundingan tersebtu merupakan bagian dari perjanjian-perjanjian yang dicapai antara Israel dan Gaza setelah konflik sepekan berdarah di dan sekitar Jalur Gaza September tahun lalu.

Perundingan-perundingan itu termasuk pembukaan pelintasan Rafah di perbatasan Gaza dengan Mesir untuk mengizinkan pengiriman bahan-bahan bangunan dari Qatar serta memungkinkan produk pertanian dari Gaza memasuki Israel.

Seorang juru bicara Hamas, Jumat mengatakan  dalam dua pekan belakangan ini tidak ada perundingan, tetapi pada pekan lalu ada kontak antara wakil-wakil mereka dan Mesir mengenai pelaksanaan gencatan senjata.

Pada November tahun lalu, pejabat senior Hamas Mussa Abu Marzuk mengatakan satu delegasi Israel menurut rencana akan berada di Kairo untuk melakukan perundingan tidak langsung dengan Hamas mengenai pencabutan blokade atas Gaza.

Israel melarang barang-barang masuk ke Gaza sejak 2006, ketika para pejuang Palestina menangkap seorang serdadu Israel dalam satu serangan lintas perbatasan.

Blokade itu diperketat setahun kemudian setelah Hamas menguasai Gaza dari pesaingnya Fatah dalam pertempuran yang meletus setelah kelompok Islam itu meraih kemenangan dalam pemilihan legislatif.

Pada Desember, Israel mengumumkan pihaknya mengizinkan bahan-bahan bangunan untuk swasta memasuki Gaza untuk pertama kali sejak 2007.

sumber : Antara/ AFP
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement