Ahad 17 Feb 2013 07:20 WIB

Parpol Peserta Pemilu 2014 Sudah Boleh Kampanye

Bendera partai politik (ilustrasi)
Foto: PDK.OR.ID
Bendera partai politik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2014, saat ini sudah boleh boleh berkampanye asalkan bukan berbentuk rapat umum yang mengerahkan massa.

Menurut Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sleman, Hamdan Kurniawan, tidak ada larangan parpol yang akan melakukan kampanye saat ini. "Karena jika mengacu pada undang-undang yang ada memang tidak ada larangan kampanye," kata dia di Slemen, Sabtu (16/2) kemarin.

Hamdan menjelaskan kampanye yang diperbolehkan meliputi rapat terbatas di ruang tertutup, tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye sampai penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat.

"Tetapi bentuk kampanye melalui iklan di media massa dan rapat umum dengan pengerahan massa di tempat terbuka tidak diperbolehkan. Karena untuk iklan dan rapat umum diperbolehkan selama 21 hari sebelum masa tenang yakni 16 Maret sampai 5 April 2014," katanya.

Dikatakan Hamdan untuk pemasangan spanduk, rontek dan baliho kemungkinan ada perubahan menyesuaikan Peraturan KPU No 1 tahun 2013.

"Jika mengacu Peraturan KPU ini maka nantinya kemungkinan juga akan ada revisi Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No 28 Tahun 2008 tentang pemasangan alat peraga kampanye," seloroh dia.

Lebih jauh Hamdan menerangakan untuk revisi perbub ini nanti akan dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Sleman dan diharapkan dapat selesai tepat waktu.

Tempat mana saja yang boleh dan tidak boleh untuk memasang alat peraga kampanye, sambung Hamdan, akan dibahas bersama Pemkab Sleman. "Karena untuk pemasangan alat peraga ini menjadi kewenangan pemkab," katanya menerangkan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement