Rabu 20 Feb 2013 16:22 WIB

Mendagri: Jadi Jurkam, Jokowi Harus Minta Izin

Joko widodo (kiri) menemani pasangan Calon Gubernur Jabar, Rieke Dyah Pitaloka dan Teten Masduki (Paten) kampanye di daerah Rancaekek, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/2).
Foto: FOTO ANTARA/Agus Bebeng/Koz/ama/13.
Joko widodo (kiri) menemani pasangan Calon Gubernur Jabar, Rieke Dyah Pitaloka dan Teten Masduki (Paten) kampanye di daerah Rancaekek, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan setiap pejabat publik yang akan berkampanye untuk pasangan calon kepala daerah lain harus mengajukan permohonan izin, bahkan pada hari libur sekalipun.

"Ada aturan bahwa pejabat publik boleh berkampanye, hanya harus ada izin. Hari libur juga harus minta izin karena ini berkampanye," kata Gamawan di komplek Istana Presiden, Jakarta, Rabu (20/2).

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye, seorang gubernur harus mengajukan izin cuti kampanye bagi pasangan calon lain, paling lambat 12 hari sebelum hari pelaksanaan kampanye.

Mendagri menjelaskan dalam surat pengajuan izin tersebut harus disertakan informasi mengenai hari dan tanggal pelaksanaan kampanye, serta nomor urut pasangan calon yang akan dikampanyekan.

Dalam PP tersebut, seorang pejabat publik boleh melakukan kampanye sepanjang tidak untuk pencalonan dirinya sendiri dan harus disertai dengan surat ijin.

Sementara Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait prosedur pengajuan izin cuti kampanye.

Jokowi mengatakan pada saat hari libur, dia berhak menjadi juru kampanye bagi pasangan calon kepala daerah lain karena itu hak dia. Jokowi mengaku telah mengirimkan surat izin cuti untuk kampanye pemenangan cagub Jabar Rieke Diah Pitaloka.

Pengajuan surat izin tersebut disampaikan Jokowi kepada Mendagri hanya satu hari sebelum pelaksanaan kampanye, pada Sabtu (16/2). Namun, Mendagri mengatakan pihaknya belum menerbitkan surat izin tersebut karena permohonannya belum lengkap.

"Beliau (Jokowi) mengajukan ijin kampanye ke saya dan itu belum bisa saya terbitkan karena ada yang belum terpenuhi," kata Gamawan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement