Rabu 20 Feb 2013 20:00 WIB

'KPK Jangan Giring Asumsi di Kasus Hambalang'

Dedi Gumilar (Miing).
Foto: ANTARA
Dedi Gumilar (Miing).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menuntaskan Kasus korupsi mega proyek Hambalang. Anggota Komisi X DPR RI Dedy Gumelar mengatakan KPK jangan sampai memaksa masyarakat menuding keterlibatan pihak tertentu.

Dedy menyayangkan dari sekian nama yang disebut selama proses hukum baru sedikit yang jadi tersangka "Fakta pengadilan sudah banyak yang terlibat," ungkap Dedy kepada Republika, Rabu (20/2).

Komisi X yang membentuk panitia kerja (Panja) Hambalang, ujar Dedy, tak lagi berkonsentrasi pada masalah hukum. "Kita serahkan semua ke KPK." Panja saat ini menunggu rekomendasi kementerian Pekerjaan Umum yang melakuakn investigasi proyek. Masukan dari kementerian PU akan menjadi pertimbangan parlemen apakah akan melanjutkan proyek atau tidak.

Dedy juga menegaskan saat ini fraksinya belum ada rencana meminta keterangan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo soal Hambalang melalui komisi terkait. Pria yang akrab disapa Miing ini lebih memilih menunggu proses hukum yang dijalankan KPK. "KPK kan sedang merilis kasus ini, kita tunggu saja," tutupnya. n hafidz

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement