Jumat 22 Feb 2013 18:18 WIB

PKS: Harga Daging Tinggi Gara-Gara Spekulan

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Pedagang daging melayani pembeli daging sapi di Pasar Tebet, Jakarta Selatan, Senin (4/2).   (Republika/Wihdan Hidayat)
Pedagang daging melayani pembeli daging sapi di Pasar Tebet, Jakarta Selatan, Senin (4/2). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga daging sapi yang tidak juga turun dinilai akibat ulah spekulan. Permainan harga pun kerap terjadi karena tidak ada informasi yang sama mengenai harga.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hermanto menyatakan, celah tersebut dimanfaatkan oleh spekulan untuk  menguasai pasar.

"Perbedaan informasi menyebabkan pasar daging tidak efisien," ujar Hermanto pada diskusi 'Bedah Tuntas Swasembada dan Impor Daging Sapi' di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/02).

Padahal, anggota Komisi IV tersebut menilai Indonesia semestinya bisa melakukan swasembada sapi. Pasalnya, data Badan Pusat Statistik menunjukkan konsumsi daging perkapita mencapai 2,2 kilogram. Sedangkan kebutuhan daging sapi nasional sebesar 532,8 juta kilogram pada 2013.

Sementara itu produksi sapi potong mencapai 16,8 juta ekor. Satu sapi  setara dengan 345,82 kg per ekor. Maka  kemampuan produksi daging sapi nasional mencapai 5,8 miliar kilogram. 

Tingginya harga daging juga disebabkan oleh rumitnya sistem distribusi. Konsumsi tertinggi terpusat di tiga wilayah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

Di sisi lain, sentra produksi daging sebagian besar berada di wilayah timur Indonesia termasuk Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Dukungan transportasi yang memadai dibutuhkan agar pasokan sapi disalurkan dengan cepat dan murah. 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement