Jumat 22 Feb 2013 20:36 WIB

KPK Kirim Surat Cegah Anas Malam Ini

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum
Foto: Antara/Wahyu Putro
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dicegah bepergian ke luar negeri. KPK akan mengirim surat cegah tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham malam ini.

“Baru saja ditanda tangani permintaan cegah akan segera dikirim,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Jumat (22/2).

Johan menuturkan pencegahan ke luar negeri terhadap Anas ini merupakan hasil dari gelar perkara kasus Hambalang yang dilakukan pimpinan KPK, Jumat (22/2) siang. Selain menetapkan sebagai tersangka, Anas juga dicegah ke luar negeri.

Surat cegah ke luar negeri ini juga baru ditandatangani dan akan langsung dikirim ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

“Surat cegah berlaku selama enam bulan terhitung surat ini ditandatangani mulai hari ini,” katanya menegaskan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement