REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dicegah bepergian ke luar negeri. KPK akan mengirim surat cegah tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham malam ini.
“Baru saja ditanda tangani permintaan cegah akan segera dikirim,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Jumat (22/2).
Johan menuturkan pencegahan ke luar negeri terhadap Anas ini merupakan hasil dari gelar perkara kasus Hambalang yang dilakukan pimpinan KPK, Jumat (22/2) siang. Selain menetapkan sebagai tersangka, Anas juga dicegah ke luar negeri.
Surat cegah ke luar negeri ini juga baru ditandatangani dan akan langsung dikirim ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
“Surat cegah berlaku selama enam bulan terhitung surat ini ditandatangani mulai hari ini,” katanya menegaskan.