REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Aceng Fikri tinggal menghitung hari untuk melepaskan statusnya sebagai bupati Garut. Meski kuasa hukumnya, Ujang Sujai terus memberontak bahwa pemakzulan Aceng melanggar aturan, namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai upaya perlawanan itu bakal sia-sia.
Pasalnya, Surat Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2013 sudah diteken Presiden SBY pada 20 Februari kemarin. "Keputusan Presiden pemberhentian Aceng Fikri sudah diserahkan ke sekretaris provinsi (sekda) Jawa Barat dan bakal dieksekusi gubernur dengan memangil Aceng," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan, Jumat (22/2).
Dijelaskannya, Aceng sudah tidak memiliki kekuatan untuk menolak pemakzulannya. Itu lantaran setiap tahap pemberhentiannya sudah dilalui dengan mengacu aturan yang ada. Pemanggilan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, kata dia, merupakan tanda bahwa sejak saat itu Aceng tidak lagi menjabat kepala daerah di Garut.
"Kemudian, dikirim radiogram sebagai instruksi pengangkatan Wakil Bupati Garut Agus Hamdani sebagai Plt (pelaksana tugas) bupati Garut," ujar Djohermansyah.
Menurut dia, setelah Plt bupati Garut dilantik maka Agus Hamdani harus melapor kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk berkonsultasi pengaturan mekanisme kerja.
Dalam waktu beberapa hari kemudian, kata Djohermansyah, Agus diusulkan dan ditetapkan sebagai bupati definitif lewat sidang paripurna DPRD Garut. "Lalu, kami keluarkan SK untuk Agus agar bisa dilantik gubernur Jawa Barat," katanya.
Djohermansyah melanjutkan, karena periode pemerintahan berakhir pada Januari 2014, maka posisi wakil bupati Garut dibiarkan kosong. Itu mengacu pada UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, di mana wakil kepala daerah tidak harus diisi kalau masa pemerintahan kurang dari 18 bulan.
Kondisi itu dinilai Djohermansyah tidak bakal menganggu roda pemerintahan sebab tugasnya bisa diambil alih sekda Garut. "Dengan begitu, proses pergantian pimpinan di Garut bisa segera selesai," katanya.