REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Cilacap, Tridianto menyatakan akan segera mundur dari jabatannya. Keputusan ini dilakukan sebagai bentuk simpati atas penetapan status tersangka terhadap Anas Urbaningrum.
"Saya itu sudah mundur dari kemarin sore, setelah KPK mengumumkan Anas tersangka," ujar Tridianto di depan kediaman Anas di Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (23/2).
Setelah mundur, ia mengaku akan membantu Anas mencari keadilan. Ini karena ia tetap yakin kalau mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut tidak bersalah.
Menurut Tridianto, ditetapkannya Anas sebagai tersangka merupakan bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak independen. Karena KPK tidak memperhatikan keterangan para saksi saat menetapkan Anas sebagai tersangka.
Ia bahkan menuding status tersangka yang disematkan pada mantan ketua umum PB HMI tersebut bukan merupakan bentuk penegakan hukum. Melainkan tindakan zolim yang sudah direncanakan.
"Ini yang saya sangat sayangkan pada KPK. Ternyata pimpinan KPK moralnya seperti itu. Bermain politik dan mudah diintervensi," paparnya.