REPUBLIKA.CO.ID,PAMULANG -- Warga Tangerang Selatan menginginkan pemerintah segera membuat Perda mengenai miras. Menurut warga, peredaran miras di Tangsel sudah tidak terkontrol. ''Miras dijual di bebas di Indomaret dan Alfamaret, Harus dibuat Perda itu,'' Kata Mahfud, warga Jalan Kertamukti, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (23/2).
Tidak adanya kontrol dari pemerintah membuat miras beredar sampai ke toko-toko kecil. Biasanya, Setiap Sabtu malam banyak pemuda-pemuda yang sengaja berkumpul dipinggir jalan sambil ''Minum'', Khususnya di Jalan Kertamukti, Pisangan, Ciputat. Menurut Mahfud, akses untuk mendapatkan miras sangat mudah di Tangerang Selatan. ''Pemerintah kan bisa melarang, tinggal suruh Satpol PP,'' katanya
Mahfud melanjutkan, peraturan tersebut seharusnya untuk semua minuman berakohol dari golongan tinggi sampai golongan rendah. Kadang minuman yang berakohol tinggi saja yang di ambil. Dan minuman berakohol seperti Bir dibiarkan. ''Mungkin yang Bir bayar pajak, jadi tidak di angkut,'' katanya.
Sumiati warga Jalan Arya Putra, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan mengatakan, Perda mengenai miras itu wajib ada untuk melindungi remaja membeli minuman berakohol. Menurut Sumiati, sebagai seorang ibu, dia khawati anaknya membel minuman berakohol. ''Selain dilarang agama, itu kan sumber orang melakukan kejahatan,'' katanya
Sekertaris MUI Tangerang Selatan Abdul Rajak mendukung keinginan warga untuk menerapkan Perda miras di Tangerang Selatan. Menurut Rajak, sebenarnya Perda miras tersebut sudah pernah dibahas oleh pemerintah, tapi tidak ada kelanjutannya. Rajak mengatakan, moral remaja dipertaruhkan jika Perda miras tidak diterapkan. Masyarakat sudah meminta, berarti harus dilaksanakan. ''Ini ironi, Tangerang Selatan tidak punya Perda miras, padahal salah satu motonya Religius,''