REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian BUMN mencabut usulan penyertaan modal negara (PMN) terhadap 13 perusahaan plat merah kepada pemerintah. Ketiga belas perusahaan negara tersebut adalah Perum Perikanan Indonesia (PPI), Boma Bisma Indra, Askrindo, dan Jamkrindo.
Berikutnya Pertani, Batan Tekno, Dok Kodja Bahari, Dok Perkapalan Surabaya, Perum LKBN Antara, Permodalan Nasional Madani (PNM), Hutama Karya, Barata, dan Inka.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Pos Indonesia, I Ketut Mardjana, mendukung keputusan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
"Perusahaan BUMN itu tak perlu cengeng dan meminta-minta PMN. Perusahaan BUMN harus menerapkan segala daya dan akal untuk mengembangkan bisnis yang ada," kata Ketut kepada Republika di Jakarta, Selasa (26/2).
Perusahaan BUMN bisa membangun pola kemitraan sehingga bisa mengurangi cash out flow dan efisiensi perusahaan.
Pos Indonesia misalnya, untuk tetap hidup di tengah keterhimpitan lini bisnisnya yang mulai ditinggalkan, perusahaan ini merambah bisnis lain yang masih terkait. Di antaranya tabungan, bank perkreditan, asuransi, dana pensiun, hingga bisnis e-commerce.
Perusahaan BUMN, kata Ketut, juga bisa memperoleh sumber pendanaan lain, misalnya pinjaman dari bank, debt financing, hingga obligasi.