Selasa 26 Feb 2013 12:26 WIB

Dirut Pos Indonesia: BUMN Tak Boleh Cengeng

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Hazliansyah
Direktur Utama PT Pos Indonesia I Ketut Mardjana
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Direktur Utama PT Pos Indonesia I Ketut Mardjana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian BUMN mencabut usulan penyertaan modal negara (PMN) terhadap 13 perusahaan plat merah kepada pemerintah. Ketiga belas perusahaan negara tersebut adalah Perum Perikanan Indonesia (PPI), Boma Bisma Indra, Askrindo, dan Jamkrindo.

Berikutnya Pertani, Batan Tekno, Dok Kodja Bahari, Dok Perkapalan Surabaya, Perum LKBN Antara, Permodalan Nasional Madani (PNM), Hutama Karya, Barata, dan Inka.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Pos Indonesia, I Ketut Mardjana, mendukung keputusan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

"Perusahaan BUMN itu tak perlu cengeng dan meminta-minta PMN. Perusahaan BUMN harus menerapkan segala daya dan akal untuk mengembangkan bisnis yang ada," kata Ketut kepada Republika di Jakarta, Selasa (26/2).

Perusahaan BUMN bisa membangun pola kemitraan sehingga bisa mengurangi cash out flow dan efisiensi perusahaan.

Pos Indonesia misalnya, untuk tetap hidup di tengah keterhimpitan lini bisnisnya yang mulai ditinggalkan, perusahaan ini merambah bisnis lain yang masih terkait. Di antaranya tabungan, bank perkreditan, asuransi, dana pensiun, hingga bisnis e-commerce.

Perusahaan BUMN, kata Ketut, juga bisa memperoleh sumber pendanaan lain, misalnya pinjaman dari bank, debt financing, hingga obligasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement