REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Diego Michiels dapat bernapas lega setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Status Diego saat ini menjadi tahanan kota sampai 20 Maret 2013 mendatang.
Kuasa hukum Diego mengatakan, pihaknya meminta penangguhan karena Diego diminta oleh PSSI untuk bertanding di ajang pra-Piala Asia.
Dapat menghirup udara bebas, Diego sangat bersyukur. Hal itu ia ungkapkan lewat akun twitternya, @DiegoMichiels24.
"Alhamdulilah .... Free from prison," kicau Diego Michiels beberapa waktu lalu, Selasa (26/2).
Diego sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Mef Paripurna, di lantai basement Diskotek Domain yang terletak di bilangan Senayan.
Atas pemukulan itu, Diego didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan dakwaan 7 tahun penjara.
Diego juga belum lama memutuskan menjadi mualaf. Ia mengucapkan dua kalimat syahadat di ruang R.2.09 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/2) sekitar pukul 16.00 WIB.