Rabu 27 Feb 2013 17:52 WIB

Ribuan Pasangan Nikah Bawah Tangan

Rep: Agus Raharjo/ Red: A.Syalaby Ichsan
Nikah Siri (Ilustrasi)
Foto: kioshukumonline.blogspot.com
Nikah Siri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi di Indonesia dinilai masih tinggi. Fakta itu terungkap dari hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama.

Berdasarkan data yang diperoleh Litbang Kemenag, dari 9 Kabupaten di 7 Provinsi di Indonesia, kasus pernikahan tidak dicatatkan alias nikah bawah tangan terjadi sebanyak 8065 kasus selama kurun 2010-2012.

Kabupaten Lombok Tengah di NTB menempati urutan pertama dengan 4511 kasus. Selanjutnya, Kabupaten Bangkalan Madura ada di posisi kedua dengan 1156 kasus. Urutan tiga teratas sebanyak 1144 kasus ada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kepala Pusat Litbang Kehidupan Keagamaan Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan menjelaskan, hasil penelitian ini memang tidak dapat digeneralisir untuk Indonesia secara keseluruhan.

Sebab, kultur dan budaya yang berbeda-beda di masyarakat sangat memengaruhi hasil penelitian. Llitbang mengambil wilayah penelitian karena didasarkan pada dugaan kasus yang banyak.

Di NTB, kata dia, dugaannya karena disana masih ada budaya kawin lari. Sedangkan di Bangkalan, karena asumsi peneliti disana masyarakat masih suka pernikahan. "Di Indramayu atau Jawa Barat, masih marak praktek kawin kontrak," kata Nur Kholis pada Republika, Rabu (27/2).

Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abdul Djamil mengatakan, pihaknya selalu berupaya mengkoondisikan masyarakat agar mau mencatatkan pernikahannya di KUA. Pasalnya, tanpa ada pencatatan akan berakibat pada terhambatnya pengurusan surat-surat legalitas anak di instansi.

"Kita selalu berupaya agar warga mencatatkan pernikahannya, karena ini berakibat memberikan kemudahan untuk mengurus surat-surat lain untuk akta nikah, kelahiran dan lain-lain," kata Abdul Djamil. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement