REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pengawas DPR RI untuk kasus Bank Century memberi batas waktu hingga September kepada KPK untuk segera menuntaskan penanganan terhadap kasus yang merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun itu.
"Kami memberi batas waktu hingga September untuk KPK menyelesaikan kasus Cebtury ini. Hari ini, terakhir kami diskusi soal Century antara Tim Pengawas dan KPK," kata anggota Timwas Century DPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu (27/2).
Pernyataan tersebut sampaikan pada rapat Timwas Century DPR bersama KPK di Gedung MPR/DPR di Jakarta. Bambang juga sempat mengatakan pihaknya akan menarik kembali kasus dana talangan Bank Century itu untuk diselesaikan melalui proses politik di DPR jika proses hukum terhadap kasus yang tengah diselidiki KPK tersebut berhenti.
"Kalau KPK tidak sanggup, ya, katakan. Atau, tidak ditemukan bukti, itu kan bisa selesai sehingga bisa kami tarik lagi," kata politikus Partai Golkar itu.
Beberapa anggota Tim Pengawas Century lainnya sepakat meminta KPK dan lembaga penegak hukum lain untuk segera menemukan adanya indikasi korupsi dalam kasus tersebut.
Hal senada disampaikan mantan anggota Tim Pengawas Century Gayus Lumbuun. Menurutnya diperlukan pemberian batas waktu bagi KPK, kepolisian, dan Kejaksaan Agung untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus Bank Century.
"Kami memberi batas waktu sampai bulan September karena sudah diberi waktu dua tahun untuk 'recovery asset'. Jadi, total waktu yang diberi sudah dua tahun dari tahun 2009," katanya.
Meskipun demikian Gayus menegaskan penyelidikan kasus 'bailout' (dana talangan) Bank Century tidak seharusnya dihentikan begitu saja.
"Karena sudah ada perbuatan atau keadaan dan ada kejadian. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika sudah terdapat tiga unsur itu, suatu kasus tidak dapat dihentikan," kata Gayus yang kini menjadi hakim agung.
Menurutnya KPK hanya tinggal mencari tahu dan menyatakan siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang tidak.
Selain itu, kata dia, indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus pengucuran dana talangan untuk Bank Century senilai Rp 6,7 triliun itu sangat kuat. "Buktinya, pengadilan telah memutuskan Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizfi dihukum 15 tahun untuk tindak pidana korupsi," katanya.
Karenanya tidak ada alasan bagi KPK untuk belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. "Niat jahat terungkap ketika penurunan CAR (rasio kecukupan modal, red.) oleh BI (Bank Indonesia) waktu itu, bagaimana rata-rata menunjukkan bahwa niat jahat pada saat menggelar pertemuan tertutup itu ada," kata Gayus.