Rabu 27 Feb 2013 21:08 WIB

Timwas Beri KPK Batas Waktu Tuntaskan Century

Red: Karta Raharja Ucu
Bank Century
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Bank Century

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pengawas DPR RI untuk kasus Bank Century memberi batas waktu hingga September kepada KPK untuk segera menuntaskan penanganan terhadap kasus yang merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun itu.

"Kami memberi batas waktu hingga September untuk KPK menyelesaikan kasus Cebtury ini. Hari ini, terakhir kami diskusi soal Century antara Tim Pengawas dan KPK," kata anggota Timwas Century DPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu (27/2).

Pernyataan tersebut sampaikan pada rapat Timwas Century DPR bersama KPK di Gedung MPR/DPR di Jakarta. Bambang juga sempat mengatakan pihaknya akan menarik kembali kasus dana talangan Bank Century itu untuk diselesaikan melalui proses politik di DPR jika proses hukum terhadap kasus yang tengah diselidiki KPK tersebut berhenti.

"Kalau KPK tidak sanggup, ya, katakan. Atau, tidak ditemukan bukti, itu kan bisa selesai sehingga bisa kami tarik lagi," kata politikus Partai Golkar itu.