REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA--Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk memperoleh Kartu Jakarta Pintar (KJP) meningkat. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, mengatakan prinsip memperoleh KJP telah dipermudah, namun dalam perjalanannya, dicemaskan pemegang KPJ adalah siswa dari keluarga kurang mampu.
Dalam proses pengajuan ini peran Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sangat penting karena mereka dinilai lebih mengetahui kondisi warganya. Karena itu, mereka memberikan surat pengantar ke kelurahan untuk memperoleh SKTM. ‘’Dengan data RT, RW lebih akurat,’’ ujarnya, Rabu (27/2).
Menanggapi warga mampu yang mengajukan SKTM, Taufik mengatakan kondisi tersebut merupakan ruang lingkup RT dan RW. Sebab, surat pengantar untuk memperoleh SKTM diperoleh dari RT dan RW. Jika ada indikasi tersebut, yang lebih mengetahui adalah RT setempat bukan dinas pendidikan atau kepala sekolah.
Hanya saja warga yang dianggap mampu mendapatkan KJP dan diketahui saat proses pendistribusian maka nama tersebut langsung dicoret dari Bank DKI. Dia juga berharap RT dan RW harus menyampaikan secara fair, terbuka dan obyektif, bila ada kesalahan.
Ia menegaskan semua warga mendapat kesempatan yang sama maka semua juga memiliki kewajiban yang sama untuk mengawasi. Alasannya, uang yang diberikan untuk KJP merupakan uang dari warga yang berasal dari pajak maupun perputaran uang yang dikelola menjadi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).