REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sekitar 300 personel kepolisian menggerebek sebuah rumah di Kampung Kubur, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Sumatera Utara, yang diduga menjadi lokasi peredaran dan penggunaan narkoba.
Dalam penggerebekan pada Rabu sekitar pukul 15.30 WIB tersebut, personel gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Satuan Brimob Polda Sumut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan mengamankan tujuh tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Toga Panjaitan yang memimpin penggerebekan tersebut mengatakan tujuh tersangka yang diamankan itu diduga sebagai pengguna barang terlarang itu.
"Ada tujuh yang diamankan, enam laki-laki, satu perempuan," katanya Toga, Kamis (28/2).
Menurut dia, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa empat paket shabu-shabu, dua butir pil ekstasi, dua amplop daun ganja, dan 20 unit mesin judi jenis ding dong.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan senjata tajam dan alat hisap shabu-shabu yang disita sebagai barang bukti.
Namun, pemilik rumah yang menjadi tempat peredaran dan penggunaan narkoba tersebut berhasil melarikan diri ketika personel gabungan itu akan melakukan penggerebekan.
"Pemilik rumah melarikan diri, tapi identitasnya sudah diketahui, inisialnya A," kata Toga.