REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Timses Dede Yusuf-Laksamana menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Jawa Barat terkait logistik Pilgub Jabar 2013. Pihaknya memprotes keluarnya surat KPU pada 21 Februari 2013 dengan nomor surat 194/KPU-Prov-011/II/2013 tentang logistik tanpa didahului rapat pleno.
Wakil Tim Babarengan, Sunatra mengatakan aturan tersebut dianggap ilegal dan melanggar PKPU Nomor 66 Tahun 2009 tentang penetapan norma, standar, prosedur dan kebutuhan pengadaan serta pendistribusian pelengkaan penyelenggaran pemilukada. Dugaan sementara surat edaran KPU digunakan sebagai alat penggelembungan suara bagi pasangan tertentu.
Indikasi tersebut terlihat pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Jabar tanpa payung hukum yang jelas. "Kami telah melakukan konfirmasi pada Sekretaris KPU, tetapi dia mengaku tidak mengetahui proses keluarnya surat edaran," ujarnya di Pusat Pelaporan Pengaduan Pelanggaran Pilgub Jabar 2013, Bandung, Kamis (28/2).
Pihaknya memprotes surat edaran KPU yang memperbolehkan KPPS melakukan pengadaan salinan surat panggilan model C6. Model C6 tersebut diduga sebagai alat untuk menggelembungkan suara. Seharusnya lembar C6 jumlahnya telah disesuaikan dengan jumlah DPT ditambah 2,5 persen. Begitu juga dengan model C1 yang jumlahnya sesuai TPS.
Penggandaan dengan fotokopi tidak boleh dilakukan. Begitu juga dengan sampul yang diperbolehkan untuk diganti dengan sampul plastik, padahal aturan pembuatannya telah diatur secara jelas.
Sementara itu Ketua Divisi Saksi Tim Babarengan, Bob Sulaeman Effendi mengaku telah memiliki banyak bukti yang secara terus menerus dikumpulkan oleh relawan. "Kami menemukan undangan fotokopi digunakan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi berjumlah delapan ribu undangan," ujarnya. Dia menduga, penggelembungan diakumulasi sekitar 700 ribu.