REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mengonfirmasi sumber dana dari proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi Korlantas Polri dengan memeriksa empat anggota DPR.
Menurut mantan Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman penyidik KPK menanyakan tugas dan fungsi komisi membahas rencana anggaran yang diajukan pemerintah kepada DPR.
Ia mengatakan selaku mitra kerja dari aparat penegak hukum termasuk Kepolisian. "Biasanya persetujuan anggaran memang melalui Komisi III," kata dia di Jakarta, Kamis (26/2).
Meski demikian, menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo, anggaran proyek simulator SIM tersebut bukan berasal dari APBN melainkan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga tidak memerlukan persetujuan dewan dalam penggunaannya cukup Menteri Keuangan.
Selain mempertanyakan penganggaran simulator SIM untuk Korlantas Polri tersebut, Bambang mengatakan penyidik juga melakukan klarifikasi terkait kebenaran dugaan keterlibatan sejumlah anggota dewan dalam proyek tersebut.
Bambang Soesatyo menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Irjen Djoko Susilo di KPK bersama dengan politikus lainnya Aziz Syamsuddin, Herman Hery, dan Benny K Harman.
KPK memintai keterangan keempat anggota dewan ini setelah memperoleh keterangan dari Muhammad Nazaruddin jika ada dugaan keterlibatan anggota dewan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Sebelumnya KPK menyatakan Irjen Djoko Susilo tersangka dan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lembaga antikorupsi ini juga telah menemukan kerugian negara yang telah mencapai sekitar Rp100 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator pada tahun anggaran 2011.