Jumat 01 Mar 2013 19:40 WIB

Pengembang Depok Wajib Sediakan RTH

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad
Ruang Terbuka Hijau (ilustrasi).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Ruang Terbuka Hijau (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Lahan pertanian di Kota Depok saat ini semakin sempit. Pasalnya, lahan pertanian tersebut saat ini beralih fungsi menjadi bangunan.

Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kota Depok, Zalfinus Irwan mengatakan luas lahan pertanian saat ini sekitar 826 hektare. Terdiri dari lahan persawahan dan perikanan. Angka ini menurutnya merosot dari 2011.

"Tahun 2011 luas lahan pertanian 1200 hektare lebih, saat ini hanya sekitar 826 hektare termasuk lahan persawahan maupun perikanan," katanya kepada wartawan di kantornya.

Untuk mempertahankan lahan pertanian, ia mengaku meminta para pengembang yang hendak membangun perumahan untuk membangun Ruang Terbuka Hijau atau menyiapkan lahan pertanian.

"Kebutuhan pembangunan tinggi. Karena itu kita sampaikan kepada pengembang, jika di lahan yang mereka punya di dalamnya ada simbol-simbol pertanian, harus dipertahankan, seperti kalau ada pemancingan atau empang bagaimana caranya dipercantik, lalu bantaran sungai ditanami pepohonan pelindung," katanya.

Selain itu, menurutnya sudah dialokasikan sekitar 217 hektare lahan pertanian untuk dipertahankan. Lahan pertanian tersebut di antaranya berada di Tapos, Bojongsari, Sawangan.

Ia menambahkan, lahan pertanian yang beralih fungsi sudah lama dimiliki pengembang. Sehingga, yang diperlukan saat ini adalah komitmen untuk menjaga keseimbangan lahan pertanian dan juga pembangunan.

"Seluruh kota ini lahan pertanian dulunya, Mal Margo City dulu lahan pertanian, yang perlu diperhatikan sekarang bagaimana menjaga keseimbangan antara lahan pertanian dan pembangunan. Sekarang mulai merosot, karena orang enggak mau lagi urus pertanian. Namun masih ada juga orang yang cinta pertanian. Karena itu kita pertahankan," katanya.

Saat ini, tercatat terdapat sekitar 5 ribu petani di Depok. Mereka merupakan petani penggarap dan bukan pemilik lahan pertanian. Menurutnya, alih fungsi lahan pertanian tersebut mayoritas berasal dari lahan pribadi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement