Senin 04 Mar 2013 02:07 WIB

Wah, Begini Cara Kerja Judi Online

Barang bukti berupa uang taruhan di rumah tersangka bandar judi togel (ilustrasi).
Foto: Antara/Jessica Wuysang
Barang bukti berupa uang taruhan di rumah tersangka bandar judi togel (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Aparat Kepolisian Sektor Metropolitan (Polsektro) Tamansari, Jakarta Barat, mengungkap praktik judi melalui situs online beromzet Rp 200 juta per bulan di Warung Internet Jalan Mangga Besar Raya, Ahad dini hari.

"Petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat praktik judi tersebut," kata Kepala Polsektro Tamansari, Ajun Komisaris Besar Polisi Maolana di Jakarta.

AKBP Maolana mengatakan penyidik kepolisian telah menetapkan tersangka terhadap dua orang yang diamankan, yakni Sum (41) dan Hen (34), sedangkan satu orang lainnya masih didalami peranannya.

Maolana menuturkan kedua tersangka diduga menyediakan sarana dan prasarana kepada pelanggan judi secara online dengan menjual kode rahasia untuk membuka kunci permainan judi online.

Para pelanggan membeli kode rahasia dari kedua tersangka, kemudian mendapatkan password dan mengikuti judi melalui salah satu laman internet.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa enam unit komputer, uang tunai Rp 10 juta, delapan unit telepon selular dan satu kartu anjungan tunai mandiri.

Para pelaku dijerat Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidanaa (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara kurang dari lima tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement