Ahad 03 Mar 2013 14:53 WIB

Amir Syamsuddin Tak Ingin Gurui KPU

Rep: Esthi Maharani/ Red: Heri Ruslan
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) yang juga anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Amir Syamsuddin mengaku tidak ingin menggurui KPU.

Hal ini terkait daftar calon legislatif yang harus disahkan oleh ketua umum partai dan Sekjen. PD sebelumnya menyiratkan adanya dispensasi khusus bagi partainya karena belum memiliki pengganti Anas Urbaningrum.

“Saya kira saya tidak ingin,  khususnya tidak ingin terkesan menggurui KPU," kata Amir Syamsuddin di Halim Perdanakusumah, Ahad (3/3).

Menurut Amir, KPU memiliki kewenangan untuk membuat peraturan-peraturan untuk keberhasilan dan suksesnya pemilu 2014. Dengan kewenangan yang dimilikinya, lanjut dia, tentu KPU bisa berbuat peraturan-peraturan.

Terlebih lagi ketika ada situasi yang menimbulkan kekosongan hukum. “Saya tidak boleh ajari harus begini, begitu ya  Sekali lagi, saya tidak ingin tempatkan diri saya seakan-akan menggurui, apalagi mendikte KPU, terpulang ke KPU,” katanya.

Ia sendiri mengaku tidak berkomunikasi dengan KPU terkait hal tersebut. Menurutnya, KPU lembaga independen yang tahu harus mengerjakan apa. Termasuk untuk mencarikan solusi bagi Partai Demokrat yang ditinggal Anas.

“KPU itu kan lembaga yang mandiri. Dia tahu apa yang dia kerjakan. Pada situasi yang seperti apa, dialah yang lebih tahu,” katanya. Lalu apa yang akan dilakukan PD? Amir mengatakan Partai Demokrat akan membuka semua peluang yang mungkin dijalankan. Entah itu mencari Plt ataupun kemungkinan kongres luar biasa (KLB).

“Semua opsi terbuka untuk dijalankan, tergantung daripada situasi kondisi yang kita hadapi,” katanya. Ia juga menekankan PD tidak mencemaskan perihal persyaratan untuk daftar calon legislatif.

Menurutnya, masih ada cukup waktu untuk berpikir dan mencari solusi yang dianggap paling tepat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement