REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kementerian Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait dengan penanganan 26 perusahaan pertambangan dan perkebunan yang dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merugikan negara.
"Kita akan koordinasi dengan Bareskrim. Jadi nama-nama perusahaan ini akan kita ketahui dalam waktu dekat," kata Deputi Penegakan Hukum Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup Sudariyono di Pekanbaru Provinsi Riau, Senin (4/3).
Pihaknya juga akan menghubungi BPK untuk meminta nama 26 perusahaan tersebut dan lokasinya yang akan disandingkan dengan data penegakan hukum di yang dimiliki KLH dan data Proper. "Nama-nama perusahaannya kita belum tahu jadi kita koordinasi dengan BPK. Secepatnya kita dapatkan informasi, kan belum tahu persis perusahaan apa dan dimana," tambah dia.
Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya sebelumnya mengatakan, yang dilaporan BPK berupa kerugian negara tidak berkaitan dengan urusan kerusakan lingkungan. BPK melaporkan 26 perusahaan pertambangan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku ke Bareskrim Polri pada 26 Februari 2013.
Kerugian yang dialami negara dilaporkan mencapai Rp90,6 miliar dan 38 ribu dolar AS. Hasil tersebut didapat dari audit perusahaan tahun 2011. Ke 26 perusahaan tersebut adalah perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait tata ruang atas penggunaan sumberdaya alam, proses izin atas penggunaan lahan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).