REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR memanggil hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Selasa (5/3) siang. Pemanggilan itu terkait dengan masa jabatannya yang akan segera berakhir.
"Saya diundang Komisi III, ditanya apakah melanjutkan jabatan periode kedua atau tidak. Nanti kita lihat," ujar Akil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).
Menurut Akil, masa jabatannya akan berakhir pada 16 Agustus 2013. Namun, enam bulan sebelum masa jabatan berakhir harus dikonfirmasikan terlebih dahulu. Apakah masa tugas akan diperpanjang atau tidak.
Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika mengatakan, pemanggilan Akil untuk mengonfirmasi kesiapannya melanjutkan masa jabatan. Menurutnya, surat permohonan laporan masa jabatan sudah disampaikan kepada komisi III dan akan dibicarakan dalam rapat bersama.
"Beliau kita belum tahu mau memperpanjang apa berhenti. Kalau Pak Mahfud (Mahfud MD) sudah mengirim surat menyatakan tidak bersedia melanjutkan tugasnya," ucapnya.
Terkait mekanisme, lanjut Pasek, jika ingin dilanjutkan maka komisi III tinggal mengukuhkan secara aklamasi. Tidak mencari pengganti seperti saat Mahfud MD menyatakan mundur.
"Kalau ingin memperpanjang masa tugasnya tentu tidak akan ada fit and proper test, sifatnya semacam aklamasi," jelas politisi Partai Demokrat tersebut.