Selasa 05 Mar 2013 16:11 WIB

Dokter Umum Wajib Miliki 290 Kompetensi Diagnosis

Rep: yulianingsih/ Red: Taufik Rachman
Ali Ghufron, wakil Menteri Kesehatan yang sebelumnya menjadi Dekan FK UGM
Foto: FK UGM
Ali Ghufron, wakil Menteri Kesehatan yang sebelumnya menjadi Dekan FK UGM

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Wakil Menteri Kesehatan Ali Gusfron Mukti mengatakan, dokter umum yang memberikan pelayanan primer pada masyarakat diwajibkan memiliki 290 kompetensi diagnosis.

Hal ini kata dia, sesuai dengan aturan standar kompetensi dokter. Pasalnya, ke depan kata dia, seluruh pemeriksaan awal harus dilakukan di pelayanan primer dalam hal ini dilakukan dokter umum seiring diberlakukannya pelayanan kesehatan semesta di Indonesia. Dari hasil pemeriksaan ini pasien akan dirujuk sesuai kebutuhan penanganan kesehatannya ke rumah sakit.

Di Indonesia ada 9.420 puskesmas yang melakukan layanan kesehatan primer kepada masyarakat. Dari jumlah tersebut hanya kurang dari 15 persen yang tidak ada dokternya. "Itu puskesmas yang berada di daerah terluar Indonesia," terangnya usai memberika pidato ilmiah tentang pelayanan kesehatan untuk semua pada puncak dies natalis Fakultas Kedokteran UGM ke 67, Selasa (5/3).

Diakuinya, di Indonesia sendiri saat ini ada sekitar 120 ribu dokter. Dari jumlah itu 80 ribu dokter adalah dokter umum. Dari jumlah dokter umum tersebut kurang dari 5 persen yang sudah ikut mengabdo menolong persalinan di wilayah tugasnya. Padahal ke depan menolong persalinan normal merupakan salah satu standar kompetensi dari 290 kompetensi yang harus dikuasai dokter umum tersebut.

Terkait penanganan layanan kesehatan primer ini kata dia, pihaknya saat ini tengah menyusun skema-skema tertentu untuk peningkatan kapasitas dan kualitas layanan kesehatan primer tersebut. Termasuk sistem rujukan dari layanan kesehatan primer ke rumah sakit. Nantinya kata Gufron akan ada sistem yang berlaku secara nasional terkait rujukan itu.

Rumah sakit pun, kata Gufron, tidak berhak menolak pasien dalam kondisi emergency atas alasan jaminan atau meminta jaminan. "Ini jelas melanggar undang-undang," tandasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement