REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Habis sudah kesabaran Komisi IX DPR kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan. Setelah berulang kali mangkir dari rapat kerja, Komisi IX akhirnya melayangkan surat panggilan paksa kepada Dahlan.
"Komisi IX DPR RI akan memanggil paksa Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait ketidakhadiran Menteri BUMN pada rapat kerja untuk yang ke tiga kalinya," kata Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjitaning, usai rapat kerja bersama Menteri Tenaga Kerja dan direksi sejumlah BUMN.
Ribka mengatakan, pemanggilan paksa Dahlan sesuai. Pasal 72 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan pasal 190 Tata Tertib DPR RI. Selain memangil paksa, Komisi IX juga akan mengajukan hak Interpelasi kepada Dahlan. "Hak interpelasi (hak bertanya) menyoal kebijakan Kementerian BUMN terhadap permasalahan ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan BUMN," ujar Ribka.
Surat pemanggilan paksa DPR kepada Dahlan akan ditujukan kepada Kepolisian RI, melalui pimpinan DPR RI. Dahlan Iskan sebenarnya telah melayangkan surat permohonan tidak mengikuti rapat dengan alasan mengikuti rapat kabinet terbatas di kantor presiden. Namun alasan Dahlan tidak diterima Ribka karena tidak masuk akal.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nova Riyanti Yusuf, mengatakan banyak persoalan yang mesti diselesaikan Dahlan. Misalnya, kata dia, soal aspirasi sejumlah pegawai BUMN yang tak puas dengan kepemimpinan Dahlan. "Serikat pekerja perusahaan BUMN karena masalah yang tak pernah diselesaikan Dahlan Iskan," kata Nova.