REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ahmad Fathanah sebagai tersangka untuk delik pidana yang berbeda, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jeratan dengan UU TPPU ini masih dari kasus dugaan suap dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"AF dijerat dengan pasal 3 atau 4 atau 5 UU Nomor 8/ 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di KPK, Rabu (6/3) malam.
Johan Budi menambahkan penetapan Ahmad Fathanah sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 6 Maret 2013. Sedangkan barang bukti dalam kasus TPPU Ahmad Fathanah yaitu kepemilikan empat mobil yang diduga pemberian dari PT Indoguna Utama terkait pengaturan kuota impor daging sapi.
Saat ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap empat mobil mewah atas nama Ahmad Fathanah ini. Penyitaan mobil yang nilainya miliaran rupiah ini berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga disangkakan KPK kepada Fathanah.
Keempat mobil mewah milik Fathanah yang disita KPK ini, yaitu Toyota FJ Cruiser hitam bernomor polisi B 1330 SZZ dan Alphard putih bernomor polisi B 53 FTI yang dibeli di dealer di Pondok Indah, Land Cruiser Prado hitam bernomor B 1739 yang dibeli dari dealer Wiliam Mobil di Pondok Indah, serta sebuah Mercedes Benz.
Menurut Johan, mobil-mobil ini disita penyidik KPK dari kediaman Ahmad Fathanah di Depok, Jawa Barat. Johan juga mengatakan, KPK masih mengembangkan terus pengusutan TPPU ini. Diduga, uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Fathanah tidak hanya digunakan untuk membeli mobil. “Ada dugaan juga dana ini mengalir ke tempat-tempat yang lain, kami masih kembangkan,” tegasnya.