REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat mobil milik tersangka korupsi dan pencucian uang Ahmad Fathanah resmi disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini, empat mobil tersebut sudah lengkap berada di halaman parkir gedung KPK. Pantauan Republika, empat mobil milik Ahmad Fathanah yang disita KPK telah diparkir bersampingan di halaman parkir KPK. Secara berturutan, mobil paling kiri yaitu Toyota Land Cruiser berwarna hitam dengan nomo polisi B 1739 WFN.
Lalu mobil Alphard berwarna putih dengan nomor polisi B 53 FTI lalu mobil Mercedes Benz C200 berwarna hitam dengan nomor polisi B 8749 BS. Terakhir mobil FJ Cruiser berwarna hitam dengan nomor polisi B 1330 SZZ.
"Mobil yang Land Cruiser harganya lebih dari Rp 1 miliar," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di KPK, Rabu (6/3) malam.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Ahmad Fathanah sebagai tersangka untuk delik pidana yang berbeda, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penjeratan pasal ini masih terkait darii kasus primer yakni dugaan suap dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"AF dijerat dengan pasal 3 atau 4 atau 5 UU Nomor 8/ 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di KPK, Rabu (6/3) malam.
Johan Budi menambahkan penetapan Ahmad Fathanah sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 6 Maret 2013. Sedangkan barang bukti dalam kasus TPPU Ahmad Fathanah yaitu kepemilikan empat mobil yang diduga pemberian dari PT Indoguna Utama terkait pengaturan kuota impor daging sapi.
Mobil-mobil ini disita penyidik KPK dari kediaman Ahmad Fathanah di Depok, Jawa Barat. Johan juga mengatakan, KPK masih mengembangkan terus pengusutan TPPU ini. Diduga, uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Fathanah tidak hanya digunakan untuk membeli mobil.