Kamis 07 Mar 2013 20:34 WIB

MA: PT SULI Harus Diperiksa

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Foto: Republika/Amin Madani
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan divestasi PT Sumalindo Alam Lestari (SAL) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 20 Februari lalu, dianggap melampaui putusan Mahkamah Agung.

Keputusan PT SAL membuat PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) dianggap tidak memiliki niat baik untuk mematuhi aturan hukum yang ditetapkan MA.

MA menolak permohonan kasasi perusahaan yang tertera dalam Putusan MA No. 3017 K/PDT/2011 pada 12 September 2012 lalu. Penolakan MA itu adalah keputusan final yang sudah seharusnya mengikat kepada semua pihak. Keputusan MA tersebut sudah tertuang dalam website resmi MA yang dapat diakses oleh para pihak yang berperkara.

Sebelumnya dalam RUPS-LB pada 20 Februari 2013, PT SULI memutuskan divestasi anak perusahaannya, PT SAL untuk menutup hutang dan menambah modal kerja perusahaan.

Danggur Konradus, pemegang saham minoritas, menganggap keputusan cacat hukum dan melanggar putusan MA. Danggur menjelaskan dengan penolakan MA atas kasasi PT SULI, maka RUPS-LB seharusnya tidak dilanjutkan,

karena harus ada pemeriksaan kepada perusahaan. "Kenapa akhirnya SAL dijual? Ini mencurigakan," ujar Danggur.

Menurut Danggur penolakan kasasi yang dapat dilihat disitus MA tersebut adalah informasi resmi. Sehingga data-data yang sudah dipublikasikan itu tidak akan berubah dan informasi mengenai kasasi dari PT SULI yang ditolak MA juga tidak dapat berubah. Artinya menurut hukum penetapan PN Jaksel No 738/PDT.P/PN.Jak.Sel wajib dilaksanakan.

Lebih jauh Danggur menjelaskan asas keterbukaan informasi secara terbuka yang dianut perusahaan, menjadi sangat penting bagi para investor, terutama pemegang saham publik.

"Informasi yang dimuat dalam website tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi direksi perseroan untuk menentukan langkah-langkah tindakan hukum. Sehingga RUPS-LB pada 20 Februari 2013 menjadi cacat hukum," terang Danggur.

Kasus ini berawal pada 28 April 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memerintahkan ahli bidang audit akutansi dan keuangan yaitu Kantor Akuntan Publik Tanudireja, Wibisana dan Rekan (Price Waterhouse Coopers) dan ahli bidang industri kehutanan yaitu Program Magister Bisnis Institut Pertanian Bogor, memerika PT SULI melalui Penetapan No.38/PDT.P/2011/PN.Jak.Sel.

Manajemen PT SULI tidak menerima pemeriksaan dan mengajukan Kasasi ke MA pada Pada 9 Mei 2011. Tetapi MA menolak permohonan kasasi Perseroan yang tertera dalam Putusan MA No. 3017 K/PDT/2011 pada 12 September 2012. Keputusan MA tersebut dapat diakses para pihak yang berperkara di website resmi MA.

Secara terpisah, pengacara PT SULI, Otto Hasibuan belum menerima keputusan MA tersebut. Sebab, ia berpendapat keputusan itu baru tertuang dalam website MA dan ia menganggap belum keputusan resmi.

Otto mengatakan surat keputusan MA itu belum dapat diterimanya dan keputusan yang ada dalam website belum dapat dijadikan sebagai bukti untuk dilakukannya keputusan pengadilan.

"Saya berpandangan keputusan belum final, karena kami belum menerima surat keputusan dari MA, baru termuat dalam website," kata Otto menegaskan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement