Kamis 07 Mar 2013 22:44 WIB

Banyak Penipuan Investasi, OJK Bentuk Satgas

Rep: Friska Yolandha/ Red: Mansyur Faqih
Investasi Online
Investasi Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggiatkan satuan tugas waspada investasi. Ini untuk mencegah dan meminimalisasi penipuan berkedok investasi yang kini marak terjadi.

Satgas ini terdiri dari beberapa kementerian dan lembaga negara. Yaitu OJK, Bank Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. 

Anggota DK OJK Kusumaningtuti menjelaskan, hingga akhir Februari setidaknya telah menerima 278 laporan masyarakat. Sekitar 90 persen di antaranya merupakan penyampaian informasi dan sisanya pengaduan. 

Sebagian besar pengaduan berasal dari lembaga keuangan nonbank, yaitu asuransi. "Total nilai kerugian mencapai Rp 60 miliar," ujar Anggota DK OJK Kusumaningtuti di Jakarta, Kamis (7/3). 

Karenanya, lanjut dia, kerja sama dengan kementerian terkait dan penegak hukum diperlukan untuk mencegah hal seperti ini terjadi lagi.

Selain itu, jelas dia, OJK juga melakukan langkah perventif berupa penyebaran informasi dan edukasi kepada masyarakat secara masif. OJK juga menyediakan call center tempat masyarakat mendapatkan informasi dan menyampaikan pengaduan termasuk investasi ilegal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement