REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka penyalahgunaan narkotika, AJ alias A alias WD yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN), 17 Februari lalu merupakan seorang pedagang kelontong.
AJ ditangkap di Medan, Sumatera Utara tepatnya di parkiran depan Mall Home Sentra Medan Sumatera saat akan melakukan transaksi dengan pembeli.
Saat itu ia menyembunyikan sebanyak 5.204,92 gram sabu di bawah jok mobil Fortuner yang dikendarainya. ''Sehari-hari ia berdagang di toko kelontong kecil,'' kata Direktur Penindakan BNN, Beni Mamoto kepada wartawan, Senin (11/3).
Ia mengatakan penangkapan AJ bermula dari laporan masyarakat yang diterima BNN. Berdasarkan laporan, tambah Beni, dilakukan penyidikan hingga penangkapan dalam jangka waktu sekitar satu bulan.