REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka penyalahgunaan narkotika, AJ alias A alias WD yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN), 17 Februari lalu merupakan seorang pedagang kelontong.
AJ ditangkap di Medan, Sumatera Utara tepatnya di parkiran depan Mall Home Sentra Medan Sumatera saat akan melakukan transaksi dengan pembeli.
Saat itu ia menyembunyikan sebanyak 5.204,92 gram sabu di bawah jok mobil Fortuner yang dikendarainya. ''Sehari-hari ia berdagang di toko kelontong kecil,'' kata Direktur Penindakan BNN, Beni Mamoto kepada wartawan, Senin (11/3).
Ia mengatakan penangkapan AJ bermula dari laporan masyarakat yang diterima BNN. Berdasarkan laporan, tambah Beni, dilakukan penyidikan hingga penangkapan dalam jangka waktu sekitar satu bulan.
''Laporannya, AJ ini memiliki toko kecil tapi kehidupannya seperti itu,'' kata Beni. AJ diketahui memiliki dua unit mobil mewah yaitu Fortuner dan Honda CRV di garasi mobil rumah kontrakannya di Kompleks Taman Setia Budi Blok VV No 14, Medan, Sumatera Utara.
Beni mengatakan modus tersangka untuk menghindari penemuan barang bukti yaitu dengan menyimpannya di mobil. Tersangka tidak dihadirkan dalam rilis pemusnahan barang bukti di gedung BNN, Senin (11/3) karena dalam keadaan sakit.
Atas perbuatannya, AJ diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 dan dikenai pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu kristal.
Sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.