REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pehubungan DKI Jakarta mengklaim aturan pelat ganjil-genap sulit untuk disiasati oleh masyarakat. Berbeda dengan aturan pembatasan kendaraan sebelumnya, mekanisme ganjil-genap sangat minim untuk dapat diakali masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan, mungkin pada peraturan lalulintas sebelumnya (3 in 1), masyarakat yang tidak bisa mematuhi masih dapat menyiasati, dengan alternatif lain (menyewa joki).
''Tetapi, ganjil-genap ini menyiasatinya susah,'' ujar Pristono, Rabu (13/3).
Ia menjelaskan, jika ada seseorang atau pihak yang melanggar aturan ganjil-genap, maka akan berurusan dengan penegakan hukum. Penegakan hukum kali ini pun, bukan penegakan hukum biasa dan sembarangan.
Pristono mencontohkan, mungkin saja masyarakat menyiasati aturan yang akan berjalan Juni ini dengan mengganti-ganti pelat nomor kendaraannya. ''Maka sudah tindak kriminal. Hukumannya bukan lagi tilang, tapi penjara,'' ujarnya. Sebab, tindak yang dilakukan ialah tindak pemalsuan. Tidak seperti aturan yang sebelumnya, yang jika melanggar pengemudi hanya diberikan surat tilang sebagai sanksi.
Oleh karena itu, Dishub optimis penerapan aturan ganjil-genap, mampu mengurangi volume operasional kendaraan sebanyak 50 persen dari total keseluruhan yang ada, setiap harinya.