REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PDI Perjuangan mendukung rencana pemerintah meratifikasi Statuta Roma International Criminal Court. Dalam pandangan PDI Perjuangan statuta tersebut bisa menjadi stimulus bagi pemerintah menyelesaikan berbagai status kekerasan HAM di Indonesia.
"Bagus. Itu bisa bisa mempercepat penyelesaian kasus HAM," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, Trimedya Panjaitan kepada Republika di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, (14/3).
Trimedya menyatakan Statuta Roma juga bisa menjadi dorongan pemerintah membentuk pengadilan HAM Ad hoc. Hal ini sejalan dengan rekomendasi DPR agar penyelesaian kasus HAM di Indonesia diselesaikan lewat pengadilan HAM Ad hoc.
"Mendorong pemerintah membentuk pengadilan HAM Ad hoc yang telah didorong DPR beberapa waktu lalu," ujar mantan Ketua Komisi III DPR ini.
Ratifikasi Statuta Roma ICC ini, dinilai dia, tidak bakal mengganggu kedaulatan hukum Indonesia. Trimedya menjelaskan meskipun nantinya Indonesia bakal terikat peraturan hukum internasional, namun penyelesaian HAM bisa diselesaikan dengan hukum Indonesia.
"Ratifikasi ini bisa lebih menekan Indonesia membentuk pengadilan HAM Ad hoc," katanya menegaskan.
Trimedya menolak anggapan ratifikasi Statuta Roma ICC bisa menjadi instrument menjegal pencalonan presiden dari kalangan militer. "Kita tidak melihat ke sana," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan Statuta Roma bisa menjadi batu sandungan bagi Prabowo Subiakto di Pilpres 2014.
Pasalnya statuta ini memungkinkan mahkamah internasional menyeret Prabowo ke pengadilan HAM atas sejumlah kasus pelanggaran HAM yang kerap disebut-sebut melibatkan dirinya. Lebih lanjut Hikmahanto menduga pertemuan antara Prabowo dengan Presiden SBY beberapa waktu lalu membahas masalah ICC.
"Melakukan ratifikasi terhadap Statuta Roma akan berdampak banyak pada Indonesia. Salah satu dampak yang mungkin tidak disadari oleh Wamenkumham adalah terkait konstelasi politik menjelang 2014," kata Hikmahanto.