Senin 18 Mar 2013 12:35 WIB

PDIP Minta MK Diskualifikasi Aher

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Karta Raharja Ucu
 Pasangan calon gubernur Jabar Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar bersalaman saat memantau hasil perhitungan cepat (Quick Count) di Media Center Aher-Deddy di Bandung, Jawa Barat, Ahad (24/2).
Foto: Republika/Prayogi
Pasangan calon gubernur Jabar Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar bersalaman saat memantau hasil perhitungan cepat (Quick Count) di Media Center Aher-Deddy di Bandung, Jawa Barat, Ahad (24/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana gugatan Pemilukada Jawa Barat (Jabar) dihelat di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/3). Pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Paten) yang kalah di Pemilukada Jabar 2013 menuntut agar MK mendiskualifikasi kemenangan pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar (Aher).

Pasangan Paten didampingi kuasa hukum Arteria Dahlan, Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, dan Ketua DPP PDI Perjuangan, Maruarar Sirait. Pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar tidak hadir, dan diwakilkan Andi Asrun, selaku kuasa hukumnya.

Kuasa hukum pasangan Paten, Arteria Dahlan mengaku membawa bukti 3.261 temuan pelanggaran. Berdasarkan banyaknya pelanggaran itu, ia berharap majelis hakim konstitusi memutuskan menolak hasil pemungutan suara dan perhitungan yang dilakukan KPU Jabar. Ia menuding, penyelenggara pemilukada tidak netral dan lebih memihak kepada pasangan Aher.

Arteria membeberkan beberapa kecacatan dalam penyelenggaraan Pemilukada Jabar pada 24 Februari lalu. Selain memiliki data perbedaan signifikan daftar pemilih tetap (DPT) tiga pemilukada kabupaten/kota dengan pemilihan gubernur yang dihelat di hari yang sama, pemutakhiran data KPU juga dinilainya asal-asalan. Ia melanjutkan, DPT Pilwakot Bekasi yang dihelat pada Desember 2012, juga tidak sama dengan jumlah DPT yang digunakan di Pemilukada Jabar lalu.