Senin 18 Mar 2013 18:37 WIB

Ini Dia Kronologi di Balik Video Densus 88

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dewi Mardiani
Densus 88 Polri
Foto: AP
Densus 88 Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) melansir temuan mereka mengenai fakta kebenaran sebuah video yang diperdebatkan. Video berdurasi delapan menit yang menampilkan oknum aparat yang dicurigai adalah Densus 88 ini memperlihatkan aksi penyiksaan yang dilakukan kepada sejumlah terduga teroris.

 

Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Penanganan Tindak Pidana Terorisme, Siane Indriani, mengatakan video ini diambil dari adegan penggerebekan enam anggota teroris yang berada di Tanah Runtuh, Poso, Sulawesi Tengah. “Atas hasil investigasi di lapangan, kejadiannya sudah kami pastikan terjadi pada 22 Januari 2007,” kata dia di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (18/3).

 

Dijelaskan Siane, semuanya berawal di tahun 2006 tepatnya pada 22 Oktober. Dia mengatakan, masyarakat Tanah Runtuh yang sedang menyambut hari raya Idul Fitri dikejutkan dengan kedatangan ratusan personel kepolisian. Ratusan pasukan gabungan Polri termasuk di dalamnya Densus 88 bersenjata lengkap, langsung merangsek kampung tersebut.

 

Polisi berujar akan menangkap 29 teroris yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tidak terima dengan tamu tak diundang yang mengganggu persiapan warga jelang perayaan idul fitri ini, masyarakat sekitar menolak maksud kepolisian. “Lalu di hari itu terjadi bentrokan Polri Vs masyarakat setempat, satu warga tewas atas nama Syafudin dan melukai beberapa warga,” ujarnya.

 

“Selama dua bulan lamanya sejak November 2006, aparat terus menekan warga sekitar. hingga akhirnya, kampung itu benar-benar dikepung ratusan polisi lagi pada 22 Januari 2007.” Jelas Siane. Di hari itulah adegan dalam video tersebut diambil. Komnas HAM mengatakan, enam warga sekitar yang dituduh masuk dalam DPO dikejar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement