REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Demokrat Gede Pasek Suardika membatah tudingan Ruhut Sitompul yang menudingnya tengah mencari muka kepada ketua majelis tinggi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Pasek usulan agar SBY menjadi ketua umum berdasarkan pertimbangan hukum yang matang. "Saya bukan tipe penjilat," kata Pasek kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/3).
Menurutnya, UU Pemilu menjadi pertimbangan kuat untuk usulan agar SBY menjadi ketua umum. Dalam persfektif UU Nomor 8/2012 tersebut, posisi tertinggi di partai politik adalah ketua umum. Karenanya, posisi majelis tinggi tidak memiliki fungsi apa-apa di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Karenanya, ia menilai, tudingan Ruhut justru mencerminkan ketidakpahaman Ruhut soal hukum. "Ketua majelis tinggi ketika masuk KPU, UU Pemilu, tidak ada artinya. Dia (Ruhut) tidak paham UU Pemilu. Orang hukum tapi tidak tahu UU Pemilu," lanjut Ketua Komisi III DPR tersebut.
Pasek mengatakan, pendiri partai menjadi ketua umum bukan hal terlarang. Dia mencontohkan pendiri Ormas Nasional Demokrat yang saat ini menjadi Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.
Sebelumnya Ruhut menuding Pasek sedang mencari muka SBY. Tudingan itu lantaran Pasek mewacanakan SBY agar naik menjadi ketua umum Demokrat. "Jangan lah Pasek mencari muka SBY. Pak SBY sudah menjadi milik bangsa," katanya.