REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara KPK, Johan Budi menegaskan tersangka kasus dugaan suap simulator SIM Djoko Susilo enggan menjawab pertanyaan penyidik soal harta kekayaannya.
"Menurut penyidik, sudah ditanya mengenai harta kekayaannya, tetapi yang bersangkutan tidak mau menjawab," kata Johan di Jakarta, Rabu (20/3).
Johan menjelaskan dalam penyitaan aset yang dilakukan KPK, tidak ada peraturan hukum yang dilanggar. Menurut Johan, jika ada keputusan hakim nanti di persiangan memutuskan Djoko tidak bersalah atau berbeda dengan tuntutan KPK, aset-aset tersebut akan dikembalikan.
"Kasus simulator ini dugaan kerugian negara Rp 100 miliar, dalam persidangan ada ganti rugi sehingga sebelum hakim putuskan, KPK punya datanya," ujar Johan menjelaskan.
Menurut Johan, dalam sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ada klausul untuk menelisik lebih jauh mengenai harta yang tidak sesuai dengan profil tersangka. Dituturkan Johan, dalam Undag-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Djoko harus membuktikan karena ada beban pembuktian dalam undang-undang tersebut.
"Nanti dialah yang membuktikan, hakim yang memutus penjelasan terdakwa bisa dibenarkan atau tidak. Misalnya, dia (hakim) bisa membenarkan keseluruhannya, tentu nanti dikembalikan," kata Johan.
Namun, Johan menegaskan penyitaan aset Djoko tersebut masih berkaitan dengan kasus simulator SIM yang sedang disidik KPK.
Sebelumnya, Juniver Girsang, pengacara Djoko mempertanyakan langkah KPK menyita aset miliki kliennya. Juniver menilai tuduhan yang disangkakan KPK kepada kliennya terkait dengan anggaran pada 2011.
"Langkah yang diambil KPK adalah menginventarisasi aset Djoko yang didapat di bawah tahun 2011, artinya tidak ada relevansinya dengan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada klien kami," kata Juniver di Gedung KPK, Senin (18/3) kemarin.
Menurut Juniver, tim pengacara akan membicarakan langkah-langkah hukum dengan Djoko terkait dengan penyitaan tersebut. Karena dia menilai KPK telah melampau kewenangan dan melanggar aturan serta ketentuan dalam menyita aset kliennya.
Sejak 14 Februari sampai 18 Maret 2013, KPK telah menyita aset Djoko berupa 15 tanah beserta bangunannya, tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), empat mobil, dan enam bus. KPK memperkirakan nilai aset yang disita sebesar Rp 70 miliar.
KPK menerapkan pasal pencucian uang terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu. Djoko juga menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011.
KPK menduga ada praktik pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi oleh Djoko Susilo terkait dengan simulator. Djoko diduga melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 Ayat (1) dan/atau Pasal 6 Ayat (1) UU No. 15/2002 tentang TPPU.