Kamis 21 Mar 2013 07:45 WIB

Mangkir Panggilan DPR, Dahlan Iskan Dianggap Melawan Negara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Mansyur Faqih
Menteri BUMN Dahlan Iskan
Foto: Antara/Rahmad
Menteri BUMN Dahlan Iskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sikap Menteri BUMN Dahlan Iskan yang tiga kali menolak panggilan DPR dianggap sebagai tindakan melawan hukum negara. Sebagai menteri, Dahlan seharusnya memenuhi panggilan DPR selaku lembaga negara yang memiliki kewenangan memanggil dan mengawasi pemerintah.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari, dalam UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, parlemen berhak memanggil siapa pun pihak pemerintah yang terkait dengan tugasnya. Karena, hal tersebut merupakan bagian penting dari fungsi parlemen untuk melakukan fungsi pengawasan. "Jadi tidak layak seorang menteri menolak dengan berbagai alasan. Harusnya Dahlan sebagai menteri menghormati DPR sebagai wakil rakyat," kata Feri saat dihubungi Republika, Kamis (20/3).

Bahkan, lanjutnya, berdasarkan undang-undang, DPR berhak memanggil paksa seorang pejabat negara apabila tiga kali tak memenuhi panggilan.  Karenanya, tindakan Dahlan yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan DPR dianggap merendahkan lembaga negara yang berisi perwakilan rakyat.

"Dahlan harus jantan sebagai menteri. Jangan hanya urus pencitraan saja, tapi dia harus paham sebagai menteri dengan memenuhi panggilan DPR berdasarkan aturan undang-undang," kata Feri.