Kamis 21 Mar 2013 13:36 WIB

Gereja HKBP Setu Akan Dibongkar Pemkab Bekasi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: A.Syalaby Ichsan
Personel Brimob Polda Jawa Tengah bersiaga di depan sebuah gereja pasca kerusuhan Temanggung pada beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/Anis Efizudin
Personel Brimob Polda Jawa Tengah bersiaga di depan sebuah gereja pasca kerusuhan Temanggung pada beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, SETU -- Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBK) Setu yang berlokasi di Gang Wiryo RT 05 RW 02 Desa Taman Sari, Jalan MT Haryono, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi akan dibongkar.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menilai, gedung bangunan gereja tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/ 1996.

Sebelumnya, bangunan gereja yang sedang dibangun telah disegel pada 7 Maret 2013. Kapolres Kabupaten Bekasi Ajun Komisaris Besar Isnaeni Ujiarto mengatakan, sekitar 300 personel mengamankan proses eksekusi.

"Tiga kompi dari Polres, Polda, Brimob, Sabhara, TNI ada satu pleton," katanya kepada wartawan, Kamis (21/3). Aparat keamanan tersebut diterjunkan untuk membantu kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam proses eksekusi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, puluhan jemaat Gereja HKBP Setu berkumpul di depan gereja sejak pagi hari. Mereka melakukan doa bersama di depan gereja.

Panahatan Siregar, Sekretaris Panitia Pembangunan dan Perijinan Gereja HKBP Setu mengatakan, warga sekitar tidak mengeluhkan adanya gereja. "Kami merasa nyaman, warga juga tidak menentang," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement