Kamis 21 Mar 2013 15:22 WIB

KPU Dinyatakan Langgar Hukum

Rep: Ira Sasmita/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kanan) didampingi anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah
Foto: Antara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kanan) didampingi anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar hukum.

Ketua Majelis Hakim Santer Sitorus pun menyatakan, putusan tersebut karena  KPU tidak melaksanakan putusan Bawaslu nomor 012/SP2/SET. Bawaslu/I/2013 tanggal 5 Februari 2013 tentang kepesertaan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

"KPU terbukti melanggar hukum,"ujarnya di PTTUN Jakarta, Kamis (21/3).

Pada sidang yang berlangsung sekitar dua jam itu, PTTUN juga menyatakan bahwa surat KPU Nomor 94/KPU/II/2013 tanggal 11 Februari 2013 yang menyatakan tidak bersedia melaksanakan putusan Bawaslu tidak sah. Dengan begitu, PTTUN memerintahkan kepada KPU untuk mencabut surat tersebut.

PTTUN  mengabulkan gugatan PKPI atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepenuhnya, Kamis (21/3). Dengan putusan ini, ujar Santer, syarat PKPI untuk menjadi peserta Pemilu 2014 telah terpenuhi.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement