Advertisement

In Picture: Menang Gugatan Lawan KPU, PKPI Ikut Pemilu 2014

Kamis 21 Mar 2013 16:23 WIB

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Kamis (21/3).

PTTUN memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan Bawaslu yang menyatakan bahwa PKPI memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2014.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 

Ikuti Berita Republika Lainnya