REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X sudah menandatangani surat rekomendasi kesesuaian lokasi dengan tata ruang, tata wilayah (RT/RW) untuk pembangunan bandara internasional yang rencananya akan dibangun di Kabupaten Kulonprogo.
"Surat rekomendasi itu sebagai salah satu syarat master plan yang ditujukan kepada PT Angkasa Pura. Sekarang surat tersebut sudah ada di Pak Sekretaris Daerah DIY (red. Ichsanuri)," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Astungkoro pada wartawan, Jumat (22/3).
Menurut Astungkoro, ada dua opsi dalam menyampaikan surat rekomendasi tersebut yakni: dikirim oleh kurir atau PT Angkasa Pura diundang ke Yogyakarta untuk mengambil surat rekomendasi tersebut.
Sebetulnya, kalau PT Angksa Pura datang ke Yogyakarta untuk mengambil surat rekomendasi tersebut bisa sekaligus mendialogkan langkah selanjutnya dalam pembangunan bandara internasional tersebut. "Namun untuk kepastiannya masih akan dilakukan koordinasi dengan Pak Sekda," tuturnya.
Setelah rekomendasi tersebut dikeluarkan dan sudah dibahas sejumlah tahapan yang harus dilalui, PT Angkasa Pura kemudian dapat mengajukan izin penetapan lokasi (IPL) kepada Menterui Perhubungan. Dengan adanya IPL diharapkan mampu melokalisir tanah dan mereduksi permainan harga dari spekulan.
Tahapan selanjutnya adalah penyediaan lahan sesuai dengan undang undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan infrastruktur tanah untuk kepentingan umum. Setelah itu baru ada proses pembebasan tanah.