REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pihak Kepolisian beralasan akan tetap memroses laporan pengaduan Edhie Baskoro (Ibas) mengenai pencemaran nama baik.''Setiap laporan masyarakat harus dilayani polisi,'' Kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Sabtu (23/3).
Menurut Rikwanto, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dari polisi termasuk laporan pengaduan. Sebab, kalau tidak dilayani, polisi akan dipersalahkan. ''Tidak dilayani, kita dipersalahkan,'' katanya
Rikwanto menambahkan, mengenai tindak lanjut laporan pengaduan Ibas, secara teknis prosesnya penyidik yang akan menjalankannya. Ibas merasa tidak pernah menerima uang besaran 200 ribu dolar AS seperti pernyataan Yulianis di salah satu media nasional, Sabtu (16/3) lalu.
Sementara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan Yulianis di bawah perlindungannya, dan tidak bisa dituntut pidana maupun perdata. Karena statusnya sebagai saksi di KPK.
Hal senada diungkapkan Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta S Pane, posisi Yulianis adalah saksi kunci kasus korupsi dan sebagai orang kepercayaan tersangka Nazarudin yang mengatur struktur keuangan dari Grup Permai milik mantan Bendahara Partai Demokrat. ''Apa yang diungkapkan Yulianis merupakan kapasitas dirinya sebagai saksi di KPK,'' Kata Neta