Ahad 24 Mar 2013 11:03 WIB

Mendagri: Asas Pancasila Harga Mati

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Fernan Rahadi
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) memberi ruang kepada setiap lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan ormas untuk memiliki asas ciri sesuai semangat organisasi. Hanya saja, asas utama yang harus dicantumkan adalah Pancasila.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pencantuman asas Pancasila merupakan hal mutlak yang tidak bisa ditawar. Pasalnya, pemerintah tidak ingin disebut mengekang kebebasan. Pihaknya menyilakan ormas untuk mencantumkan asas ciri sesukanya, asal bukan ideologi komunis maupun ateis.

Oleh karena itu, pihaknya heran masih ada pengurus ormas yang menolak pencantuman asas Pancasila dengan alasan pemerintah bersikap represif. “Pancasila itu salah satu empat pilar, itu kan harga mati, mengapa dipersoalkan?” katanya di kantornya, akhir pekan lalu.

Gamawan mengatakan, pengunaan asas Pancasila mendapat dukungan 13 ormas yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI). Ormas itu antara lain, Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Islam (Persis), Al-Irsyad, Al-Islmiyah, Arrobithoh Al-Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Mathlaul Anwar, Attihadiyah, Azikra, Al-Wasliyah, Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), Syariakat Islam Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), dan Dewan Dawah Islamiyah.

Menurut dia, mereka bahkan menyebut RUU Ormas masih lembek karena hukuman yang dicantumkan kurang tegas. LPOI, sebut dia, meminta pemerintah untuk tidak terlalu mempedulikan penolakan dari beberapa LSM maupun ormas, yang jumlah massanya kecil, dan mendesak RUU Ormas segera disahkan.

"Mereka memberi dukungan penuh agar proses pembahasan dan pengesahan RUU Ormas dipercepat," kata Gamawan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement