Senin 25 Mar 2013 12:52 WIB

Kronologi Keributan Pengacara Susno dengan Kejari Jaksel

Rep: Hannan Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Komjen Pol. Susno Duadji.
Foto: ANTARA News/Yudhi Mahatma
Komjen Pol. Susno Duadji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertemuan tim pengacara Komjen (Purn) Susno Duadji yang dipimpin Fredrich Yunadi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/3) pagi tadi berujung pengusiran.

Fredrich Yunadi dan anggotanya sempat diusir dari ruangan Kejari dan hampir saja terjadi bentrok fisik. Kedatangan tim pengacara Susno adalah kali ketiga setelah sebelumnya dilayangkan surat panggilan.

Susno telah tiga kali dipanggil untuk melaksanakan eksekusi hukuman. Walau dituduh mangkir setiap kali dipanggil, Fredrich mengaku selalu memenuhi panggilan tersebut, walau memang Susno sendiri tidak disertakan hadir.

“Kita tidak mangkir kok. Setiap panggilan kita datang. Tapi yang terjadi kan ribut terus,” jelas Fredrich ketika diwawancara Republika via telepon.

Pertemuan digelar di ruangan lantai 2 Kejari Jaksel. Dalam pertemuan tersebut, awalnya berjalan baik antara tim kuasa hukum dan Plh Kepala Kejari Jaksel Amir Yanto. Kasi Pidsus Kejari Jaksel Arief Zahrulyani juga hadir mendampingi pertemuan itu.

Karena pembicaraan tidak juga mencapai titik temu, suasana pun makin memanas. Pengacara susno lainnya, Andi Kurniawan yang datang terakhir terlibat perang mulut dengan Kasubdin Kejari Jaksel Ery Yudianto di ruang tamu Kejari.

Menurut  Fredrich, tim mereka sempat diusir oleh Kasubdin Kejari akibat perang mulut tersebut. Mereka dibentak-bentak dan mendapat makian pihak Kejari kemudian diusir keluar.

“Ini tempat saya, kalian keluar!” kata Kasubdin Kejari, Ery Yudianto menurut paparan Fredrich. “Mereka itu lupa, Jaksa itu siapa, pengadilan itu apa. Semua orang berhak masuk kesana, kan?” tambahnya.

Susno telah dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap dalam penanganan perkara PT SAL dan pemotongan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun serta membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri itu juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 4.208.898.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement