Senin 25 Mar 2013 13:51 WIB

Kemendagri: Asas Islam Tak Dilarang

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Hizbut Tahrir Indonesia
Foto: Antara
Hizbut Tahrir Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklarifikasi pernyataan beberapa tokoh ormas yang menyebut Pancasila merupakan asas tunggal yang wajib dicantumkan oleh setiap Ormas.

 

Kepala Sub Direktorat Ormas Kemendagri Bahtiar mengatakan, tidak benar tudingan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pemaksaan Pancasila sebagai asas tunggal ormas. Dalam RUU Ormas,  setiap ormas dibebaskan mencantumkan asas ciri sesuai yang sesuai dengan pengurusnya.

Hal itu tertuang dalam Pasal 2 RUU Ormas yang menyebutkan, asas ormas adalah Pancasila dan UUD 1945, serta dapat mencantumkan asas ciri lainnya yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Dengan kata lain, asas utama tetap Pancasila, dan asis ciri bisa Islam atau yang sesuai dengan semangat perjuangan organisasinya.

Karena itu, ia menduga, kemungkinan ormas tersebut tidak mendapat informasi secara utuh sehingga menolak pengesahan RUU Ormas tanpa dasar.

Kemungkinan lainnya, ada pihak-pihak yang secara sengaja menyesatkan informasi dan mengompori ormas-ormas Islam agar melakukan berbagai upaya menolak pengesahan RUU Ormas.

“Bahwa Asas Islam tidak dilarang. Karena Islam tidak bertentangan dengan nilai-nilai  Pancasila,” kata Bahtiar, Senin (25/3). Ia menyatakan, nilai-nilai Pancasila merupakan hasil abstraksi dari nilai hidup dalam masyarakat Indonesia, baik nilai hukum, sosial, budaya, dan agama.

Dengan demikian, dalam konstruksi RUU Ormas, maka setiap ormas Islam dapat mencantumkan asas Pancasila sebagai asas umum sekaligus asas Islam sebagai asas ciri ormas Islam.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement