Jumat 29 Mar 2013 16:06 WIB

Pejabat Wajib Kembalikan Sisa Dana Kunker

Rep: Amri Amrullah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Hitung uang jajan/ilustrasi
Foto: vouchercodes.co.uk
Hitung uang jajan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memutuskan per 1 April sisa dana dari tugas dinas luar daerah atau kunjungan kerja (Kunker) pejabat pemprov harus dikembalikan ke kas daerah.

Asisten IV Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Bidang Administrasi Umum Akhmad Sukardi menjelaskan, sistem penggunaan anggaran ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tujuannya, untuk meminimalisir temuan penggunaan anggaran kunker pejabat daerah yang fiktif atau tidak sesuai peruntukkannya.

Sistem penganggaran yang disebut juga dengan istilah at cost ini, menurut dia, membuat penggunaan dana kunker  semakin transparan dan jauh dari penyelewengan.